Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemkot Bandar Lampung menyebut Peraturan wali kota (Perwali) ihwal penghidupan trayek angkot Bandar Lampung tak bisa serampangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menyebut pembuatan Perwali trayek angkot di Bandar Lampung harus memerlukan konsep yang matang dan waktu yang tak sebentar.
“Yang jelas semua perlu berproses ya,” kata Socrat, Minggu, 19 November 2023.
Menurutnya Perwali yang juga produk hukum, sehingga harus didesain dengan matang dibagian hukum Pemkot Bandar Lampung.
Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu Perwali terkait trayek angkot yang diajukan tersebut.
“Karena tujuan kita paling pertama adalah menghidupkan kembali angkutan umum sesuai perintah wali kota yang memang diinginkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, nantinya angkot di Bandar Lampung yang akan kembali beroperasi harus memenuhi syarat secara teknis.
“Kita pastikan angkot yang beroperasi memang layak jalan, kalau untuk umur angkotnya saya lupa. Tetapi kalau misal umurnya sekian tapi masih layak jalan, ya kenapa engga. Karena kita peraturan ini dibuat agar memudahkan masyarakat tetapi tetap mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung Novirina menyebut Perwali trayek angkot Bandar Lampung tengah dimatangkan oleh pihaknya.
Novi mengungkapkan, saat ini perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung sedang dalam proses.”Perwalinya dalam proses,” katanya.
Nurjanah