Bandar Lampung (Lampost.co): Bagi wajib pajak yang telat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi maupun badan usaha akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kepala Seksi Pelayanan KPPN Pratama Bandar Lampung Satu, Petrus Suwardi mengatakan, bagi wajib pajak (WP) terlambat atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi keterlambatan atau tidak lapor.
“Itu (denda) kalau pribadi sanksi dendanya Rp100 ribu per laporan, kalau badan usaha sanksinya Rp1 juta, tapi itu dibayar setelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak, sepanjang kantor pajak belum menerbitkan STP itu sanksi itu belum terhutang,” ujar Petrus, Kamis, 30 Maret 2023.
Petrus menginformasikan penyampaian SPT untuk orang pribadi sampai dengan 31 Maret dan kalau untuk Badan batas waktunya sampai dengan 30 April 2023.
“Cara lapornya online djponline.pajak.go.id, kalau misal masih ada permasalahan atau kendala kami bisa bantu di kantor pelayanan, sering kali karena laporan setahun sekali mungkin lupa. Kami menyiapkan delapan loket untuk membantu pelaporan,” jelasnya.
Dijelaskan yang wajib lapor SPT itu orang-orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), itu pun jika WP punya penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu bisa mengajukan non efektif, untuk yang ini biarpun punya NPWP tapi tidak wajib lapor.
“Lapor itu ada dua, lapor yang harus bayar tapi kalau yang memang misal UMKM dengan omzet dibawah 500 juta per itu belum ada pembayaran jadi cukup lapor nihil, sama seperti karyawan karena pajaknya dipungut oleh pemberi kerja,” kata dia.
KPPN Pratama Bandar Lampung Satu mengimbau kepada seluruh WP untuk dapat taat dan tepat waktu dalam penyampaian SPT tahunannya, guna mendukung berbagai macam program pembangunan pemerintah.
“Kami mengharapkan kepada seluruh WP KPP bandar lampung, untuk melaporkan SPT nya tepat waktu bagaimanapun pajak merupakan kewajiban kita dan kontribusi kita ke negara. Harapannya dengan melaporkan itu wujud kita mencintai negara semoga para WP dapat melaporkan SPT-nya tepat waktu,” imbaunya.
Adi Sunaryo