Kotabumi (lampost.co) — Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dinyatakan hilang dan hanya tersisa Rp700 ribu. Padahal, total saldo sebelumnya terdapat Rp120 juta.
Kehilangan uang tersebut diduga karena mantan kepala desa yang meminjamnya. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan belum dibayarkan.
“Saat mediasi diketahui pelaksana (BUMDes) dan mantan kades meminjam uang yang dikelola BUMDes pada Oktober 2022 lalu,” ujar Irban IV Inspektorat, Rido Tiansa, Rabu, 22 Maret 2023.
Atas temuan itu, pihaknya belum belum dapat merekomendasinya kepada institusi lain atau hal berkenaan dengan hukum. Sebab, mekanisme tertinggi di BUMDes harus melalui musyawarah desa. Sehingga, langkah hukum yang perlu diambil mesti melalui proses tersebut.
“Bila mau ditingkatkan harus dilaporkan karena bukti-buktinya ada. Surat-menyurat tanda peminjaman dan batas waktu pengembalian antara pengelola dan pihak desa,” ujarnya.
Sebab, kepala desa memiliki kewenangan sebagai komisaris dalam struktur BUMDes.
Effran Kurniawan