Sukadana (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pengedar narkoba di Lampung Timur.
Tersangka inisial JN (45) diringkus di rumahnya sekitar Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, dengan barang bukti 19 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan penyelidikan petugas hingga melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 19 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 3,65 gram.
“Berdasarkan proses interogasi, tersangka mengakui jika barang itu miliknya,” kata Riki, kepada Lampost.co, Jumat, 27 Oktober 2023.
Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan