Menggala (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap HA (38) warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, saat asyik nyabu di rumahnya. Pria tanpa pekerjaan tetap itu kini terancam penjara 20 tahun.
“Pelaku ditangkap petugas, Jumat (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB saat tengah mengisap narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya,” kata Plt Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Andy Ruswandy kepada Lampost.co. Sabtu, 4 November 2023.
Andy mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat anggotanya. Informasi yang dimaksud yakni kecurigaan terhadap sebuah rumah di Kampung Bujungtenuk, yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian petugas menggerebek rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, didapati pelaku tengah mengkonsumsi narkoba dan menemukan barang bukti tiga paket sabu beserta alat hisapnya.
“Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok, dan bong,” ujar Andy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang. Atas perbuatannya, HA terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal lama 20 tahun.
Putri Purnama