Way Kanan (Lampost.co) —Tim gabungan Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pembobol rumah warga di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial AE (19) berdomisili di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan bahwa modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu bagian depan rumah korban.
Kronologis kejadian pada, Kamis,04 Mei 2023 sekitar pukul. 05.00 WIB, korban Ade Nora bangun dari tidur, kemudian korban melihat pintu bagian depan rumah korban dalam posisi tidak terkunci.
Setelah itu korban hendak mengambil ponsel miliknya merek POCO X3 warna grey dan ponsel merek VIVO Y 22 yang berada di atas meja ruang tengah,namun sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah kemudian melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada,Sabtu,4 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Papang Tangguk, Kecamatan Sungai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Atas informasi tersebut petugas gabungan Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 unit ponsel POCO X3 warna grey tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya AE dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Baradatu.
Nurjanah