Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang remaja asal Tulangbawang Barat, inisial AG melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Lampung Tengah, inisial A (16). Perbuatan itu dilakukan hingga 15 kali dan menyebarkan video asusilanya bersama korban.
“Terungkapnya kasus ini karena mereka (korban dan pelaku) awalnya berpacaran. Keduanya melakukan hubungan dan mendokumentasikan adegan itu dalam video,” kata Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono, Minggu, 5 November 2023.
Rekaman itu ternyata untuk mengancam korban agar mau terus melayani pelaku. Namun, korban akhirnya tidak mau lagi meladeni nafsu pelaku, sehingga pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
Untuk itu, petugas menangkap tersangka dengan memancingnya lewat korban yang mengajak bertemu. “Pelaku terpancing dan mendatangi korban,” ujarnya.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, mengatakan pelaku menyebarkan video asusila saat berhubungan di salah satu pasar sekitar Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
“Awalnya mereka melakukan atas dasar mau sama mau sejak Desember 2022. Korban tidak mau melapor karena malu. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Effran Kurniawan