Kotabumi (Lampost.co)—Memasuki tahun politik masyarakat diajak turut mengawasi tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari mendatang.
Anggota Panitia Pemilih Indonesia (PPI) Lampung, Hermansyah menjelaskan sejak H-1 penetapan DCT hingga sampai 28 November 2023 dilarang memasang alat peraga maupun kampanye.
“Itu kenapa pentingnya partisipasi masyarakat, dalam mendukung pelaksanaan pemilu jujur dan adil, hingga menghasilkan pemimpin sesuai harapan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya usai menjadi pemateri sosialisasi Bawaslu Lampura di gelar di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Minggu, 5 November 2023.
Herman menegaskan jika masih ada ditemukan maka akan meneriman konsekuensinya sesuai dengan aturan.
“Itu jelas sanksi pidana kalau sampai ditemukan ada pelanggaran,” terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari menambahkan penerapan hukum atau sanksi pidana tersebut tidak dapat dilakukan langsung, namun harus melihat dari aturan yang dapat dikenakan tindak pidana ialah mereka yang melanggar perda.
“Seperti APK, APS dan metode kampanye lainnya, semisal ajakan dan menyampaikan visi – misi. Kalau hanya silaturahmi, itu sah – sah saja,” tambahnya.
Terkait dengan APS, atau baliho yang masih banyak bertebaran di jalan pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk segera mencabutnya. Jika tidak akan akan berimbas kepada alat peraga itu sendiri.
“Itu yang kami lakukan kemarin, kami juga sampaikan kepada seluruh parpol untuk menertibkan atributnya, khususnya berkenaan dengan masalah APS ini. Kalau mereka melepas sendiri, kan lebih aman dan tidak rawan rusak,” jelasnya.
Nurjanah