Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu agar mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, mengatakan, ada beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP. Misalnya, rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
“Kalau STTP tersebut tidak dimiliki parpol dan mereka sudah melaksanakan, tentunya itu menjadi temuan pelanggaran bawaslu. Kami meminta kepada Satpol PP Pesawaran untuk melakukan pembubaran,” ujarnya, Rabu, 29 November 2023.
Dia mengatakan jika STTP sudah dikantongi, peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye. Sebab, saat ini memang sudah masuk dalam masa kampanye. “Masa kampanye ini dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar dia.
Ketua bawaslu meminta seluruh parpol agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU kan telah mengeluarkan, titik mana saja yang bisa dipasangkan APK oleh peserta pemilu. Kamu mengimbau kepada parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” kata dia.
Dia juga mengajak masyarakat Pesawaran bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye yang telah dimulai ini. “Intinya kami siap mengawasi jalannya masa kampanye ini, baik mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Kami juga meminta bantuan masyarakat segera melaporkan kepada kami apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesawaran membentuk desa pengawasan partisipatif. Langkah itu bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan dengan adanya pengawasan partisipatif di tingkat desa, diharapkan dapat mendorong peran masyarakat dalam mengawasi pesta demokrasi. Selain itu diharapkan partisipasi masyarakat turut meningkat.
“Kalau kita berpaku kepada petugas pengawas yang ada, baik itu dari tingkat kabupaten, kecamatan bahkan desa, tentu kita kualahan untuk memantau segala pelanggaran yang terjadi. Makanya di sini peran masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya dalam sosialisasi dan deklarasi Desa Pengawasan Partisipatif di Balai Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau, Kamis, 21 September 2023.
Deni Zulniyadi