Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Totalnya mencapai 6.539.128 pemilih dengan rincian 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan, dan 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari jumlah tersebut, terdapat 35.335 pemilih disabilitas. Rinciannya 16.292 disabilitas fisik, 7.394 disabilitas mental, 4.067 disabilitas sensorik wicara, 3.357 disabilias netra, 2.222 disabilitas sensorik rungu, dan 2.003 disabilitas intelektual.
“Ya sampai saat ini jumlah pemilih disabilitas masih sama, yakni 35.335 pemilih,” ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto, Selasa, 28 November 2023.
Menurut Agus, saat ini pendistribusian logistik Pemilu mulai dari kotak suara maupun bilik suara sedang dalam proses, hingga nantinya pencetakan dan juga pengiriman surat suara. Tentunya Pemilu 2024 harus ramah disabilitas. Sehingga kondisi logistik Pemilu juga akan disesuaikan dengan kondisi pemilih disabilitas dan disesuaikan dengan data pemilih (DPT) dan jumlah TPS yang ada.
“Untuk tunanetra difasilitasi dalam bentuk surat suara braille. Disabilitas fisik, maka pendirian TPS-nya lebih ramah disabilitas fisik seperti posisi tinggi rendahnya bilik suara. Kemudian kemudahan pelayanan KPPS kepada pemilih disabilitas (aksesibilitas),” katanya.
Sementara itu, untuk pasien di rumah sakit nantinya akan diarahkan ke TPS terdekat dari rumah sakit untuk pasien. Sedangkan untuk karyawan rumah sakit atau keluarga pasien harus melalui mekanisme pindah pemilih lewat pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kami juga masih menunggu pengesahan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dari KPU RI,” ujarnya.
Ricky Marly