Bandar Lampung (Lampost.co) – DPRD Lampung berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung bisa mengoptimalkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi PBJT DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, mengatakan pihaknya akan mendengarkan seluruh aspirasi dan pandangan anggota DPRD Bandar Lampung terkait usulan kenaikan.
Eri Prabowo menjelaskan selain membahas kenaikan pajak juga mendorong upaya penguatan terhadap cara memungut dan keberanian dalam menegakkan Perda.
Untuk itu, pemkot harus berani dan tegas memberikan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang bermasalah.
“Semua masukan para anggota pansus akan dipertimbangkan. Artinya, semua keputusan dalam pansus ini benar-benar untuk kepentingan Bandar Lampung, khususnya dari sisi pendapatan pajak,” kata Eri, Rabu, 29 November 2023.
Dia berharap pansus itu bisa mendorong Pemkot mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dari objek yang ada sekaligus meminimalisasi pertumbuhan tempat hiburan.
“Tentunya jumlah pengguna hiburan bisa seirama dengan visi dan misi Wali Kota untuk menjadikan Bandar Lampung yang agamis dan mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius,” ujar dia.
Effran Kurniawan