Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD Demokrat Lampung bakal mengambil sikap usai dirugikan pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Lampung.
Pasalnya DPD Demokrat hanya meloloskan 84 Bacaleg dari 8 daerah pemilihan (Dapil). Pada Dapil I Lampung, Demokrat hanya menempatkan 10 caleg dari total maksimal 11 caleg.
Pasalnya, terjadi kegandaan eksternal antara Demokrat dan PKB, dimana Zam Zanariah Ibrahim yang awalnya berada di Demokrat saat penetapan calon sementara (DCS), ternyata menjadi caleg PKB saat pengunguman DCT.
Saat dikalrifikasi kegandaan eksternal oleh KPU, Zam Zanariah memilih PKB. Meskipun dirugikan Demokrat tidak mengajukan sengketa penetapan DCT ke Bawaslu Lampung.
Namun, DPD Demokrat akan mengambil upaya hukum lainnya seperti rencana gugatan perdata ataupun pidana, akibat keputusan Zam Zanariah tersebut.
Sebelumnya, dua bacaleg di tingkatan Provinsi dinyatakan gugur pada Pemilu 2024 paska pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), oleh KPU Lampung, pada Jumat,3 November 2023.
Komisioner KPU Lampung Bidang Telnis Penyelenggara Ismanto mengatakan total bacaleg yang terdaftar dari penetapan Daftar Calon Sementara (DDS) menuju pencemarmatan DCT ada 954 bacaleg.
Kemudian saat dilakukan verifikasi hingga pleno penetapan DCT, total caleg yang memenuhi syarat mencapai 952 caleg.
“Dari 18 partai politik, DCT ada 952 laki-laki 589, perempuan 363,” ujar Ismanto.
Lanjut Ismanto caleg yang TMS satu berasal dari partai PPP, yang mana bacaleg tersebut sengaja tidak melakukan kelengkapan berkas saat pencermatan DCT. Kemudiam satu caleg yang dinyatakan TMS karena adanya kegandaan eksternal antara partai Demokrat dan PKB.
Setelah dilakukan klarifikasi melalui sistem informasi pencalonan (SILON), caleg tersebut memilih partai PKB karena mengunggah kelengkapan berkas.
Ismanto tak menyembutkan nama spesifik caleg yang TMS. Namun informasi yang didapat Lampost.co caleg Ganda yakni Zam Zanarih Ibrahim yang saat DCS terdaftar di Demokrat, namun saat DCT terdaftar di PKB, Dapil Lampung I
“Kami MS kan di PKB dan TMS di Demkokrat,” katanya.
Lanjut Ismanto, caleg yang berstatus ASN,PPPK, pegawai BUMD, BUMN dan lainnya, masih diberkan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk menyerahkan surat resmi telah mengundurkan diri, atau 3 Desember 2023.
Nurjanah