Kotaagung (Lampost.co) — Maraknya penipuan online melalui media sosial telah mengejutkan banyak pihak. Modus penipuan ini telah merugikan banyak korban yang telah kehilangan belasan hingga puluhan juta rupiah.
Korban kasus penipuan melalui media sosial bahkan telah merambah ke Kabupaten Tanggamus. Hal itu disebabkan kurangnya literasi masyarakat akan modus-modus menjual nama-nama besar online shop maupun e-commerce. Faktor lainnya adalah iming-iming keuntungan besar instan yang ditawarkan oleh para pelaku sehingga membuat korban secara perlahan mulai terjebak.
Guna menghindari penipuan melalui media sosial tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, mengimbau masyarakat untuk mengetahui bahwa para pelaku penipuan seringkali beroperasi dengan mengelabui korbannya melalui akun palsu di platform media sosial.
Trik lain para penipu adalah membuka program berhadiah uang tunai yang perlahan membuat percaya korban, padahal akhirnya nanti korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang guna syarat mengikuti program dengan janji keuntungan besar.
“Setelah menerima uang dari korban, para penipu ini menghilang tanpa jejak. Banyak korban yang kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi mangsa penipuan, tetapi seringkali sudah terlambat,” kata Siswara Hadi Chandra, Senin, 06 November 2023.
Dari penjelasan tersebut, masyarakat harusnya tidak mudah percaya atas iming-iming melalui media sosial yang mengatasnamakan online shop, e-commerce. “Logikanya kan begini. Kita tidak tau mereka siapa dibalik yang membuka program online yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Jadi jangan mudah transfer uang,” kata dia.
Kapolres menjelaskan, pada tahun ini, pihaknya telah menerima 7 laporan penipuan online dengan total kerugian hampir Rp500 juta. Hingga kini terus menyelidiki kasus-kasus tersebut. “Korban yang melapor ini dari berbagai kalangan, ada profesi ibu rumah tangga, wiraswasta, bidan bahkan ada dari LSM,” kata dia.
Deni Zulniyadi