Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Lampung belum menerima adanya pengajuan sengketa penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Lampung.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan ” ujar PIC Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Bawaslu Lampung, Suheri, Minggu, 5 November 2023.
Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam, mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan sengketa partai politik ataupun bacaleg dari penetapan DCT.
Namun, pihaknya membuka pengajuan sengketa hingga 8 November 2023. “Dari Senin sampai Rabu,” ujarnya.
Sementara ini, baru ada DPD Demokrat Lampung yang berencana mengajukan sengketa. Bagi pemohon yang hendak mengajukan, bisa mendaftar secara online ataupun langsung datang ke kantor Bawaslu.
Pengaju dengan menyertakan syarat formil dan materil, seperti KTP, objek sengketa, alat bukti, daftar alat bukti, dan surat kuasa khusus (bila diperlukan).
Effran Kurniawan