Pesawaran (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuntup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di daerah Pematang Liang, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin.
Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, DLH Pemkab Pesawaran, Afrizal Syani mengatakan TPA yang ditutup tersebut lantaran lokasinya yang berada tepat di pinggir jalan raya.
“TPA Pematang Liang tersebut ditutup karena memang lokasinya bukan diperuntukan sebagai pembuangan sampah awalnya, ditambah lokasi TPA tersebut berada tepat di dekat jalan raya dan juga jurang dengan seluas kurang lebih satu hektar,” ujarnya, Minggu 5 November 2023.
Dirinya mengatakan, beberapa waktu lalu dikarenakan TPA itu mengalami kebakaran, mengakibatkan terjadinya kecelakaan dikarenakan asap yang menutupi jalan.
“Setelah TPA ini ditutup, tentunya lokasi itu tidak dapat kembali menampung sampah yang tak hanya berasal dari Kecamatan Padang Cermin saja, tetapi juga dari desa-desa yang yang ada di wilayah pesisir, karena selama ini, TPA itu digunakan juga oleh daerah lainnya di pesisir tersebut,” ujar dia.
Menurutnya, tata kelola sampah tersebut juga merupakan ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pesawaran. Karena sampah-sampah yang ada itu pun berasal dari pasar-pasar yang dimiliki oleh pemerintah.
“Tentu kita nantinya akan berkoordinasi, namun karena permasalahan kebersihan lingkungan dan estetikanya menjadi tanggung jawab DLH makanya kita mengambil sikap dengan menutup tempat itu,” kata dia.
Selain merusak pemandangan, sampah yang menumpuk bisa menimbulkan bau bagi pengendara yang melintas di jalan tersebut dan itu sangat tidak layak.
“Karena sampah kini tak lagi diperbolehkan untuk dibuang ke TPA Pematang Liang, kami berharap masyarakat diharapkan bisa mengolah sampah secara mandiri,” ujarnya.
Nurjanah