Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung melakukan pemeriksaan, terhadap pondok pesantren (ponpes) tempat penganiayaan seorang santriwati. Hasil pemeriksaan, ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional.
Pemeriksaan itu dilakukan Kanwil Kemenag Lampung setelah viralnya dugaan penganiayaan yang dilakukan pemilik ponpes terhadap seorang santriwati. Penganiayaan itu dilakukan di Pondok Pesantren wilayah Telukbetung Timur pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan dari hasil pemeriksaan tempat tersebut bukan pondok pesantren, melainkan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan bernama Putri Azizah ‘Isykarim.
“Kami sudah menurunkan tim langsung ke lokasi dan telah mendapatkan kejelasan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di pesantren, melainkan terjadi di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan,” ungkapnya kepada Lampost.co pada Sabtu, 4 November 2023.
Kantor Kemenag Bandar Lampung mencatat, lembaga itu sempat mengajukan izin operasional pesantren. Namun selanjutnya panti asuhan itu tidak lagi melakukan perpanjangan.
Tak hanya itu, Puji menegaskan bahwa saat ini tidak ada kegiatan keagamaan seperti yang umumnya dilaksanakan di pesantren. Sehingga panti itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren.
Meski begitu, Puji menyatakan prihatin atas peristiwa kekerasan tersebut. Menurutnya, kekerasan tidak bisa dibenarkan atas dalih apapun terlebih yang dilakukan pengasuh LKSA Putri Azizah ‘Isykarim.
Kekerasan pada anak jelasnya, bisa memunculkan masalah fisik dan juga psikologis di kemudian hari. Secara fisik akan terlihat dari tanda bekas kekerasan dan secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti stres, trauma, depresi, dan gampang cemas.
“Jadi sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, pendidikan keteladanan dan moral harus dikedepankan dan menjauhi prilaku kekerasan,” ujarnya.
Putri Purnama