Pringsewu (Lampost.co)–Polsek Gadingrejo menangkap MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran atas dugaan penggelapan. Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran itu menggelapkan motor mantan mertuanya.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq menjelaskan MI diamankan petugas pada Jumat 3 Oktober 2023. MI ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Nurul mengatakan bahwa MI diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG, milik mantan mertuanya, Purnomo, warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4,8 juta lalu melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Nurul saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 4 November 2023.
Nurul mengatakan sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta. Tersangka mengaku uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatanya itu, tersangka di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara.” tandasnya.
Putri Purnama