Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Lampung, Kamis, 2 November 2023.
Hadir dalam rapat kordinasi Kepala Bidang Pengawasan Tribransyah, Kepala Seksi Gakum Helmi Ady, Kepala Seksi Norma Kerja dan Jamsostek Mirella Ekasari, Fungwas Ahli Madya Risma Yantina.
Beberapa topik yang dibahas dalam FGD tersebut antara lain adalah peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, peran dan tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja, perbaikan sistem pengawasan dan penegakkan hukum, serta sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Mari bersama-sama berkolaborasi dan berkontribusi dalam menciptakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik dan optimal,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan.
Dia beharap melalui rapat koordinasi dan FGD tersebut dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi yang nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Lampung.
Sulistijo menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyelenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial. “Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang masing-masingnya akan memberikan manfaat bagi para pesertanya,” ungkapnya.
“FGD merupakan metode interaktif yang akan kita gunakan untuk memperoleh masukan, pengalaman, dan perspektif dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, kita akan mendapatkan berbagai sudut pandang yang beragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” sambung dia.
Menurut Sulistijo, pentingnya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja, perlindungan sosial, dan hak-hak lainnya. “Namun masih terdapat banyak kendala dan tantangan yang perlu kita atasi bersama, seperti rendahnya kesadaran dan pemahaman tentang jaminan sosial, rendahnya partisipasi dari pengusaha, serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Nurjanah