Bandar Lampung (Lampost.co)–Oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Edi Santoso divonis 18 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikrnakan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Sebelumnya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/10), terdakwa dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Efiyanto mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara,”kata Hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Tanjungkarang pada Jumat, 3 November 2023.
Terdakwa Edi Santoso juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang sebesar Rp155.985.000, subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupinya.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Habi Hendarso, menyatakan terdakwa terbukti melakukan markup dana kegiatan pembangunan jamban warga miskin, pembangunan jembatan desa, juga beberapa pembangunan prasarana jalan desa yang ada di Braja Sakti.
“Dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah,”kata JPU.
Menurut Jaksa terdakwa diancam pada Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putri Purnama