Bandar Lampung (Lampost.co)–Mantan Bendahara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Way Kanan, Ujang Faishal, didakwa melakukan korupsi dana Korpri Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2013-2017. Itu terungkap dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ujang Faishal melakukan korupsi dana Korpri Kabupaten Way Kanan dengan kerugian negara Rp2,26 miliar.
“Mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan, Rabu, 8 November 2023.
“Pengeluaran atas peminjaman kepada satker di wilayah Kabupaten Way Kanan dilakukan terdakwa tanpa disertai dengan bukti permohonan peminjaman serta tidak dibukukan dalam catatan buku piutang,” katanya.
Jaksa juga menyatakan jika terdakwa telah menginvestasikan dana sebesar Rp50 juta kepada perusahaan travel PT Quita Arnes yang berasal dari keuangan Korpri Way Kanan.
“Kegiatan itu tanpa melalui prosedur, tata cara, serta dokumen pendukung dalam investasi. Sehingga tidak dapat diketahui berapa keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diterima oleh Korpri atas investasi tersebut,” kata Jaksa.
Selain investasi tersebut, terdakwa juga disebut telah melakukan penanaman modal dengan menggunakan dana Korpri senilai Rp190 juta kepada Koperasi Ramik Ragom, yang notabene koperasi tersebut diketuai sendiri oleh terdakwa.
Jaksa juga menerangkan, terdakwa yang seharusnya selesai menjabat sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpri Way Kanan pada tahun 2015 itu ternyata masih tetap menjalankan tugasnya hingga tahun 2017.
“Terdakwa masih tetap menjalankan tugas selaku bendahara tanpa disertai dengan SK penunjukan bendahara yang sah,” lanjut Jaksa.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan terdakwa tidak dapat menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan pencatatan keuangan Korpri. Pertanggungjawaban sebagai bendahara baik berupa BKU, BKP maupun dokumen lain.
Putri Purnama