Jakarta (Lampost.co) — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status tersangka bisa ditetapkan ke Firli bila penyidik mengantongi bukti. “Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya terang dan lengkap. Pengakuan tersangka tidak perlu dalam pembuktian perkara pidana,” kata Praswad Nugraha, Rabu, 8 November 2023.
Pejuang Antikorupsi itu menilai perkara yang makin berlarut-larut berisiko terdapat intervensi politik. Apalagi, kasus tersebut melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor yakni SYL dan Firli.
“Jangan sampai ada ruang tawar-menawar dan tukar guling perkara dalam penyidikan kasus pemerasan SYL ini,” ujar dia.
Dia memandang kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air terlalu dalam. Untuk itu, segala praktik korupsi harus dihentikan dalam penegakan hukum.
“Firli Bahuri mangkir untuk kedua kalinya menjadi bukti nyata memang tidak ada iktikad baik dari Firli Bahuri sebagai warganegara yang mematuhi hukum,” kata akademisi di bidang hukum pidana itu.
Firli sebelumnya mangkir pada panggilan pemeriksaan perdana pada 20 Oktober 2023. Hal itu dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mengkaji materi pemeriksaan. Kemudian, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kemudian, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Selasa, 7 November 2023. Namun, KPK mengonfirmasi pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.
Effran Kurniawan