Panaragan (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat membekuk DD (33) warga Tiyuh Cahyourandu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, karena menjadi bandar narkoba. Ia merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku bandar narkotika jenis sabu itu ditangkap petugas, Kamis, 9 November 2023 sekitar pukul 08.30 WIB saat berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba Polres Tubaba Iptu Yopi Hariyadi, Kamis, 9 November 2023.
Penggerbekan rumah pelaku itu, kata Yopi, bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya. Informasi yang didapat menyebutkan sebuah rumah di Tiyuh Canyorandu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat. Ia terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Nurjanah