Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pasang tapping box di Hotel Grand Marcure. Pajak hotel itu ditaksir Rp700 juta/bulan.
Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapraja mengatakan meski belum beroperasi, pemkot sudah memang 4 unit tapping box untuk pajak hotel, resto, parkir, hingga hiburan.
Arief mengatakan, jika Grand Mercure beroperasi bulan November 2024, maka pada Desember nanti pihak hotel diwajibkan membayar pajak. Pajak itu akan menambah PAD Kota Bandar Lampung.
“Jadi akan menambah pendapatan asli daerah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Menurut Arief, pajak Grand Marcure Bandar Lampung akan melebihi pajak Novotel yang tercatat sebesar Rp 500 juta/bulan. Nilai itu tentu akan sangat membantu pemkot mencapai target PAD tahun 2024.
“Kalau Grand Mercure ini kita perkirakan bisa Rp700 juta perbulan untuk hotelnya saja,” katanya.
Putri Purnama