Bandar Lampung (Lampost.co) — Pasar Way Halim meraih sertifikat pasar tradisional dengan standar nasional indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami bersyukur Bandar Lampung melalui Pasar Way Halim mendapatkan penganugerahan sertifikat SNI dari Kemendag,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Wilson Faisol, Jumat, 17 November 2023.
Wilson mengklaim sertifikat SNI menjadi komitmen untuk melindungi konsumen dalam jual-beli di pasar. “Kami ingin masyarakat yang beraktivitas di pasar, khususnya Pasar Way Halim bisa merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Dia menargetkan seluruh pasar tradisional di Bandar Lampung bisa bersertifikat nasional. Sebab, hal itu menandakan pasar punya sarana dan prasarana pendukung, baik dari segi keamanan maupun kenyamanan. Selain itu, perlu membuat fasilitas yang ramah disabilitas.
“Kami siapkan itu, termasuk dengan kebersihan lingkungan pasarnya. Sehingga proses jual beli terasa aman, nyaman, dan bersih,” katanya.
Kendati demikian, proses penilaian ada beberapa yang tidak memenuhi syarat dan harus ditindaklanjuti. Semua yang disarankan itu pun sudah diupayakan.
“Belum ada hydrant dan pengelola sampah di sana. Untuk hydrant itu sedang berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kemudian pengelolaan sampah, kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar sampah bisa didaur ulang,” kata dia.
Effran Kurniawan