Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menindaklanjuti rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2024 yang naik 4%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat pada Senin depan.
“Ini untuk tindaklanjuti dengan jajaran di Pemkot Bandar Lampung,” kata Yudhi, Jumat, 17 November 2023.
Pihaknya menyebut akan mengundang beberapa pihak terkait, seperti Apindo, perusahaan, dan akademisi. “Kami akan rapat untuk memutuskannya sebelum 30 November,” ujarnya.
Untuk itu, dia belum bisa memprediksi kenaikan UMR Bandar Lampung. “Nanti saja setelah rapat bersama dikabari,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan kenaikan UMP masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi. Namun, melihat perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, terdapat potensi kenaikan sekitar antara 3% dan 4%.
Penetapan UMP itu akan diputuskan pada 21 November 2023. Sedangkan UMK pada 30 November 2023. Penetapan upah mengacu pada PP 51 2023 sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan.
Hal itu melihat parameter aspek makro ekonomi dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan aspek makro ekonomi melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi kepada serikat pekerja dan buruh agar lebih memperhatikan struktur dan skala upah kepada pekerjanya.
Atas prediksi kenaikan UMP Lampung 4% akan membuat peningkatan gaji Rp105 ribu dari Rp 2,63 juta menjadi Rp2,73 juta.
Effran Kurniawan