Gunungsugih (Lampost.co) — Para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) didepan Pasar Rakyat yang ada dikabupaten setempat. Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK, penyelenggaraan pemilu tahun 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Rabu 22 November 2023.
Pada rapat itu disepakati bahwa penentuan lokasi pemasangan harus memperhatikan larangan pemasangan APK pada tempat umum yang termuat dalam ketentuan pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika kebersihan dan keindahan kota, atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Untuk pemasangan APK di depan Pasar awalnya Bawaslu menyampaikan tidak usah dipasang di pasar, sedangkan di pasar itu tempat orang bertemu, tempat masyarakat berniaga. Maka disepakati, disekitar pasar dan didepan pasar yang ada di 28 kecamatan boleh dipasang,” kata Ketua KPU Lamteng, Irawan Indrajaya.
Selain itu, para caleg dilarang memasang APK pada fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tak hanya, itu para caleg dilarang memasang APK di Pohon perindang jalan, hingga tiang listrik. Peserta memilu diminta untuk memtuhi aturan yang ada saat memasuki tahapan masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini bagian Tata Pemerintahan, Kesbangpol, Dishub dan Satpol PP juga dengan Bawaslu. Pemasangan APK tidak boleh dilakukan di balai kampung, lokasi pelayanan umum dikampung, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan monumen atau yang tugu yang ada di Lamteng, kalau dipasang disekitarnya boleh. Selain itu juga tidak boleh pasang APK dipohon, tiang listrik dengan dipasang kawat,” terangnya.
Untuk ukuran APK sudah diatur dalam PKPU, para Caleg dan parpol dapat memhami aturan yang telah ada terkait ukuran APK, dan metode pemasangan disesuaikan ukuran. Dalam hal ini, KPU mengharapakan masyarakat dapat proaktif guna membatu melakukan pengawasan terkait pemasangan APK para calon.
Atika Oktaria