Bandar Lampung (Lampost.co) — Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandar Lampung meminta Aparat Penegak Hukum menindak tegas pelaku pelecehan seksual yang sedang marak terjadi.
Ketua Ikadin Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan lemahnya penegakan hukum membuat pelecehan seksual terus berulang bahkan terlebih terjadi kepada orang terdekat.
“Kekerasan seksual akan terus berulang dan muncul, karena tak pernah ada sanksi tegas terhadap pelaku. Maka kami meminta agar penegak hukum tindak tegas pelaku,” katanya Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, hukuman maksimal pantas untuk pelaku pelecehan seksual terlebih jika pelakunya adalah ayah kandung atapun ayah tiri sendiri.
“Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Ia melanjutkan, Hasrat seksual yang tidak bisa disalurkan dapat menjadi faktor penyebab pelecehan terjadi. Pelaku menyalurkan nafsunya tersebut dengan melakukan pelecehan seksual.
Pelaku memiliki otoritas atas korban. Misalnya, pelaku merupakan atasan korban atau orang tua korban.
“Terdapat suatu penelitian yang menghubungkan seks dengan kekuasaan, sehingga pelaku rata-rata orang terdekat, dan korban pun mendapat ancaman dari pelaku,” katanya.
Maka dari itu pelaku Pelecehan seksual harus dihukum berat. Polisi bisa mengenakan Pasal berlapis yaitu tentang Pelecehan seksual dan pengancaman sesuai dengan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
“Dalam rangkaian penyelidikan itu, bisa dilihat kalau ada pengancaman bisa Pasal berlapis. Kalau pelakunya orang tua korban bisa hukuman lebih berat,” katanya.
Atika Oktaria