Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengeklaim penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Esa Gemilang Manunggal (EGM) dan PT. Sinergi Bukit Mineral (SBM) telah sesuai prosedur. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan tambang silika di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Asrul Tristianto memastikan perusahaan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Jadi penerbitan WIUP tersebut waktu itu biasa online melalui portal pusat serta sudah sesuai prosedur. Mereka juga sudah ada PKKPR dan sudah mengurus itu dua tahunan,” ujarnya, Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, permasalahan terkait PKKPR kedua perusahaan itu dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu merupakan miss komunikasi.
“Jadi dengan Pemkab Pringsewu itu hanya miss komunikasi sehingga terjadi surat menyurat antara Pemkab Pringsewu dengan Dinas ESDM,” ungkapnya.
Asrul menyebut WIUP saat ini masih berada pada tahap awal dalam proses perizinan mineral dan batubara (Minerba).
Selain itu, kedua perusahaan tersebut sedang di tahap proses menuju pengurusan IUP Eksplorasi.
“Sementara kita tahan dulu ya, sehubungan pentingnya mereka berkoordinasi dengan Pemkab Pringsewu yaitu Forum Penataan Ruang,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan setelah clear and clear maka IUP Eksplorasi diterbitkan, selanjutnya perusahaan baru dapat mengurus persyaratan untuk tahap lanjut atau akhir, yaitu IUP operasi produksi.
“Jadi untuk tahapannya masih jauh untuk menuju ke tahap IUP operasi produksi,” pungkasnya.
Atika Oktaria