Kalianda (Lampost.co) — Seorang Pemuda warga Dusun, Sukamulya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, ditangkap polisi karena menjadi tersangka perampasan Sepeda Motor dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial A (19).
“Ya, tersangka ditangkap unit reskrim polsek merbau mataram di kediamannya pada rabu (22/11) kemaren sekitar pukul 04.00 WIB,” katanya, Kamis, 23 November 2023.
Benny menjelaskan, A ditangkap oleh Polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Li (17) seorang pelajar warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
“Kejadiannya pada Selasa (21/11) sekitar pukul 15.30 wib di jalan dusun catihan, desa karang raja,” katanya.
Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditodongkan kepada korban. Setelah korban berhenti, pelaku menarik korban dari atas kendaraan hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh jika berteriak.
“Selanjutnya pelaku membawa kabur kendaraan sepeda motor jenis honda vario A/T, nomor polisi BR 2353 DBB milik korban ke arah Katibung,” jelas Benny.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, selain tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH. Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata nya.
Atika Oktaria