Liwa (lampost.co) — Polsek Balikbukit mengamankan seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Pemangku Sebelat, Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Jumat, 5 Mei 2023.
Warga yang diduga mengalami gangguan jiwa yang diamankan itu adalah Indra asal Jati Keramat, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat yang diketahui berdasarkan identitasnya.
Petugas mengamankan yang bersangkutan karena dilaporkan telah mengganggu ketenteraman warga sekitar dengan cara memblokir jalan lintas Liwa-Ranau. Selain itu, juga telah mengancam warga sekitar sehingga warga merasa takut dan akhirnya melaporkannya kepada petugas.
Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely, mengatakan menyikapi laporan masyarakat mengenai keberadaan orang yang telah meresahkan warga itu, maka pihaknya mengambil langkah dengan mengamankan yang bersangkutan lalu dibawa ke Polsek.
Orang yang diduga mengalami gangguan jiwa itu didapati membawa sejumlah barang antara lain satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Magenta hitam Nopol B 4990 KGR. Kemudian satu tas ransel warna hitam dan sebuah koper warna silver, laptop warna hitam, dompet warna hitam, SIM, STNK, kartu BPJS, kartu NPWP, dan uang sebanyak Rp10,5 juta.
Untuk mengatasi permasalahan itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Jatiasih untuk menghubungi pihak keluarga terdekatnya yaitu Aryanti Mayasari. Berdasarkan hasil koordinasi itu, kata dia, kini pihak keluarga siap menjemput yang bersangkutan.
Ricky Marly