Kalianda (Lampost.co) — Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kalianda, Lampung Selatan, ditarget mendapat Rp80,500 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditarget Rp73,300 miliar.
Kepala UPTD Samsat Kalianda Viktor Libradi mengatakan berbagai upaya terus dilakukan UPTD Samsat Kalianda untuk memaksimalkan pendapatan. Upaya yang dilakukan seperti sosialisasi, pembagian pamplet, gebyar Samsat dan pembayaran pajak tahunan kini sudah bisa dilakukan di 25 Unit Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tersebar di Lampung Selatan dan Samsat Keliling.
“Ya, dari berbagai upaya yang selama ini kami lakukan, kami optimis target pendapatan daerah (PAD) dari PKB dan BBNKB bisa tercapai dengan baik,” kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 17 April 2023.
Program Keringanan PKB dan BBNKB
Viktor Libradi menjelaskan program keringanan PKB dan BBNKB tidak dalam target pada tahun ini. Sebab, target PAD hanya untuk umum saja. Apalagi, penentuan target telah diputuskan melalui pembahasan di DPRD Lampung.
“Untuk dasar pelaksanaan program keringanan PKB dan BBNKB yakni Peraturan Guberbur Lampung No. 6 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung No: 970/0039/VI.03/02/2023 tentang, petunjuk teknis pelaksanaan Pergub Lampung No. 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023,” kata dia.
Deni Zulniyadi