Gunungsugih (Lampost.co): Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, merujuk Peraturan Menko Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 8 dan Pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR seperti Mandiri, BRI, BNI dan Bank Lampung di Kabupaten Lampung Tengah untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR ketika mengajukan pinjaman,” kata Adi, Senin, 10 April 2023.
Adi menjelaskan bahwa setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp 16.800 per bulan.
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.
Adapun persyaratan menjadi peserta ialah yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa langsung datang ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah
Adi Sunaryo