Panaragan (Lampost.co): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) mengklaim pengadaan tanah perluasan bundaran Tugu Rato Nago Besanding, Panaragan Jaya telah sesuai prosedur.
Pembayaran dilakukan setelah pemilik lahan menyetujui harga yang ditetapkan tim appraisal atas lahan seluas 1.622 meter persegi dan pembayaran dilakukan sebesar Rp657 juta melalui APBD Tubaba 2021.
“Tim pengadaan lahan sudah melakukan tahapan yang ditetapkan. Artinya, pembayaran dilakukan melalui bank setelah semua syarat terpenuhi dan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Kadis Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba, Rizal Irawan, kepada Lampost.co, Selasa, 11 April 2023.
Rizal menjelaskan negosiasi pengadaan lahan tersebut dimulai sejak 2018 hingga 2021. Pengadaan lahan tersebut dilakukan untuk perluasan bundaran Tugu Rato Nago Besanding yang menjadi ikon Tubaba. Proses ganti rugi dikuasakan pemilik lahan kepada Darwin dan Ibrahim.
“Nah, setelah Pemkab melakukan pembayaran, ternyata terjadi konflik keluarga dengan dua orang yang dikuasakan untuk mengurus proses ganti rugi. Makanya muncul laporan dari pemilik lahan di Polda Lampung dan dua orang tersangka yakni IB dan DW selaku kuasa pemilik lahan ditahan,” ujarnya.
Akibat konflik tersebut, kata Rizal, membuat Pemda dirugikan karena hingga saat ini pemilik lahan dan dua orang yang dikuasakan belum juga menyerahkan lahan dan bukti-bukti kepemilikan kepada Pemkab Tubaba.
“Nah, terkait masalah in, Pemkab sudah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PN Menggala. Gugatan tersebut tertuang dalam berkas perkara dengan Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Mgl,” ujar Rizal.
Dalam perkara tersebut, Pemkab mengugat tiga nama selaku Tergugat I hingga III yaitu Masroh, Darwin Nopriyadi, dan Ibrahim. Selain itu, selaku pihak turut Tergugat yaitu Matsani Imron. “Sidang gugatan perdata ini sudah 8 kali sidang. Kemungkinan dua kali sidang lagi putus,” ujarnya.
Selain gugatan perdata tersebut, Pemkab juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tubaba. Pihak yang dilaporkan sama dengan laporan gugatan perdata. “Ya. Selain mengugat secara perdata, Pemkab juga melaporkan tindakan pidana ke Polres Tubaba,” ujar Kabag Hukum, Budi Sugianto.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato Nago Besanding, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Kejadian pemalsuan dan penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Jumat, 7 Maret 2023.
Pemalsuan itu agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian atas objek tanah milik Masroh seluas 1.622 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Barat.
Ia menerangkan, setelah berhasil menguasai uang ganti rugi dengan sejumlah total Rp657.077.850, IBM Dan DN tidak menyerahkan semuanya kepada Masroh selaku pemilik tanah melainkan hanya sejumlah Rp200.000.000 saja. Sedangkan sisanya sebesar Rp457.077.850 digunakan untuk keperluan pribadi.
Adi Sunaryo