Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada H-10 Idulfitri 1444 Hijriah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, mengatakan pihaknya memastikan THLS atau tenaga honorer mendapatkan THR pada tahun ini.
“Ya, kami sudah rapatkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Nanti, THR untuk THLS ada dan akan dibagikan juga,” ujarnya, Jumat, 31 Maret 2023.
Kendati belum merinci besaran THR yang akan diterima para THLS di Lampung Selatan, Thamrin, memperkirakan nilainya sama dengan tahun lalu. “Ya, mudah-mudahan besarannya sama dengan tahun lalu sebesar Rp500.000,” kata dia.
Dia menjelaskan, THR juga akan diberikan kepada pejabat eselon II. Artinya, ini untuk seluruh ASN di Lampung Selatan. “Jadi, baik pejabat eselon II pun dapat THR. Sebab, kini sudah tidak covid-19 lagi,” kata dia.
Dia menambahkan, gaji 13 untuk kebutuhan anak sekolah nanti akan diberikan. Namun, tentunya akan disesuaikan dengan APBD Lamsel. “Gaji 13 dan gaji 14 nanti akan dibayarkan full tidak ada potongan bank untuk gaji pokoknya. Karena, untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan anak sekolah,” kata dia.
Deni Zulniyadi