Kotabumi (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat ASN Pemkab setempat kepada aparat, terkait kasus pungutan liar (pungli).
“Saat ini kan masih berproses di Polres Lampura. Kita pemerintah daerah sementara menunggu prosesnya,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Lekok, Rabu, 29 Maret 2023.
Untuk masalah sanksi ASN nakal, menurutnya, jelas dalam aturan terbaru dapat dikenakan tiga jenis. Mulai dari sanksi ringan, sedang sampai kepada pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) untuk yang berat.
“Itu jelas aturannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah saat ini tengah menunggu proses di APH (Mapolres, red). “Jadi persoalan ini bukan hanya dapat menimpa seorang ASN, melainkan profesi lain maupun masyarakat umum. Sehingga itu menjadi tolakan agar ke depan tidak melakukan hal serupa, bila tidak ingin berurusan dengan masalah hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara diamankan petugas Polres Lampura, Senin, 27 Maret 2023, ketika sedang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Jembatan Penghubung Desa Talang Jembatan – Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang bersama tiga rekan lainnya. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp280 ribu.
Adi Sunaryo