Bandar Lampung (Lampost.co): Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya tengah memantau tren kenaikan harga tiket transportasi menjelang mudik lebaran.
“Kami akan memantau apakah kenaikan harga tiket transportasi tersebut masih sesuai dengan tarif batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk transportasi bus, pesawat, dan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengusaha. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan harga yang tak wajar.
Penindakan lanjutan akan dilakukan oleh KPPU apabila ditemukan indikasi kenaikan harga melebihi ketetapan tarif dan dilakukan secara serentak oleh pelaku usaha transportasi.
“KPPU akan melakukan perhatian khusus untuk mengantisipasi adanya kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut kenaikan harga tiket transportasi dipicu oleh peningkatan permintaan dengan suplai yang cenderung tetap.
“Meskipun ada penambahan armada tetapi suplainya masih belum bisa memenuhi kebutuhan permintaan, sehingga pengusaha menaikkan harga tiket,” kata dia.
Fenomena kenaikan harga ini kerap terjadi di hari besar kegamaan dan nasional (HBKN). Kondisi tersebut terbilang lumrah dalam hukum pasar.
“Ini lumrah secara hukum pasar, kenaikan harga kerap terjadi pada musim mudik lebaran,” kata dia.
Adi Sunaryo