Bandar Lampung (lampost.co) — Wali Kota Bandar Lampung telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan selama Ramadan. Dalam surat edaran Nomor 800/519/III-20/2023 itu, penutupan sejumlah tempat hiburan berlaku mulai H-2 Ramadan.
Untuk diketahui, 1 Ramadhn 1444 diprediksi jatuh pada 23 Maret 2023.
Adapun tempat yang harus tutup antara lain tempat usaha diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok. Termasuk juga usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Khusus kepada usaha rumah makan, restoran, dan cafe diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka saat siang hari. Hal itu bertujuan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Jika diketahui pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut akan diancam sanksi pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Hal itu merujuk pada Pasal 68 serta Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 sentang Kepariwisataan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, pihaknya akan memastikan tidak ada kegiatan hiburan malam selama Ramadan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umat muslim beribadah.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan mengerahkan personel Satpol-PP. Pemantauan akan dilakukan setiap malam untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan tidak mengganggu kegiatan ibadah.
“Satpol-PP nanti akan berkeliling kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat turut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan jika ada kegiatan yang menggangu ibadah seperti hiburan malam.
Deni Zulniyadi