Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atur jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan itu mengacu pada surat edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemkab Lamsel.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mengatakan bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja Senin sampai dengan Kamis jam masuk kerja dari pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.00. WIB. Kemudian, istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara, pada Jumat masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.30. Lalu, istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang melaksanakan 5 hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
“Selama pelaksanaan jam kerja Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai serta kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata dia.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Lampung Selatan Yudistira, mengatakan surat edaran tentang jam kerja tersebut baru selesai ditandatangan oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Senin, 20 Maret 2023, malam.
“Alhamdulillah, surat edaran tersebut kini telah selesai dibuat dan ditandangani oleh Bupati setempat. Sehingga, bisa langsung diedarkan,” kata dia.
Deni Zulniyadi