Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat mengatur jam kerja selama Ramadan 1444 Hijriah yaitu pukul 08:00-16:00 atau minimal 32,5 jam per minggu.
Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar, Surahman, pengurangan jam kerja itu untuk menyesuaikan kondisi dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa bisa maksimal.
Perubahan jam kerja itu disampaikan kepada seluruh pegawai Pemkab melalui surat edaran nomor: 060/144/09/2023 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1444 hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Lambar.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Ramadhan, jam kerja di lingkungan instansi Pemkab dilakukan penyesuaian,” kata Surahman, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menguraikan, jam kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis pada pukul 08:00-16:00 dan istirahat pukul 12:00-12:30 WIB. Lalu untuk Jumat masuk pukul 08:00-11:00.
Sementara untuk instansi pelayanan khususnya rumah sakit, puskesmas dan satuan pendidikan agar melakukan pengaturan intern. Hal itu agar seluruh pelayanan dan kegiatan tetap dapat berjalan baik. Selain itu, kegiatan apel juga ditiadakan.
“Dalam penerapannya kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing,” ujarnya.
Effran Kurniawan