Bandar Lampung (Lampost.co)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menyebut hewan terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) sah dijadikan kurban. Syaratnya, jenis LSD yang menyerang hewan harus tergolong ringan.
“Yang memiliki LSD ringan, bentolan masih sedikit, ya masih sah untuk dikurbankan,” kata Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Mukri kepada Lampost.co pada Rabu, 21 Juni 2023.
Aturan soal hewan terjangkit LSD sah dijadikan kurban dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.
Meski demikian, Mukri meminta pemerintah daerah maupun kabupaten/kota harus menjamin hewan kurban Iduladha yang beredar di pasaran terbebas dari LSD dan berbagai jenis penyakit lainnya.
“Dinas Peternakan dan sekaligus Dinas Kesehatan yang harus turun mendatangi tempat penjualan hewan mumpung masih ada waktu, atau memastikan hewan tidak ada masalah jangan sampai hewan yang di kurbankan bermasalah,” jelasnya.
Selain pemerintah, pedagang juga diminta untuk selektif dalam menjual hewan ternak. Pastikan hewan yang dijual memiliki sertifikat pemeriksaan Kesehatan dan bebas penyakit.
“Selanjutnya pemerintah juga wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai aturan agar penyebaran LSD dan PPR dapat dicegah semaksimal mungkin,” kata Mukri.
Putri Purnama