Bandar Lampung (Lampost.co)–Debitur nakal berinisial TG (41), warga Putri Balau, Kelurahan Tanjungagung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena tindakannya memalsukan dokumen pengajuan kredit ke salah satu perusahaan pembiayaan, FIFGroup Cabang Lampung.
Terdakwa TG divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan atas tindakan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP dalam putusan Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh debitur nakal TG bersama rekannya berinisial DA yang saat ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tepat pada 8 Februari 2020, TG bersama DA mengajukan permohonan kredit untuk sebuah unit sepeda motor Honda Beat dengan jangka waktupembayaran 33 bulan dan angsuran senilai Rp836 ribu.
Saat pengajuan, debitur nakal TG dan DA menyerahkan dokumen berupa dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yuliana Sari dan Supriyadi serta selembar Kartu Keluarga. Kedua KTP sudah dipalsukan oleh terpidana, di mana untuk KTP atas nama Yuliana Sari dipalsukan dengan menggunakan foto dan tanda tangan terpidana.
Sementara itu, untuk KTP atas nama Supriyadi juga sudah dipalsukan dengan menggunakan foto dan tanda tangan DA. Selain foto dan tanda tangan, alamat dari kedua KTP juga sudah dipalsukan berbeda dengan keterangan alamat pada KTP asli milik Yuliana Sari dan Supriyadi.
Pada kontrak tersebut, sejak awal pembayarannya sudah menunggak. Sesuai prosedur, karyawan FIF Group Cabang Lampung melakukan kunjungan penagihan ke alamat tempat tinggal Yuliana Sari. Dalam proses penagihan tersebut, Yuliana Sari menjelaskan bahwa ia tidak pernah merasa mengajukan kredit di FIFGroup Cabang Lampung.
Selanjutnya, ditunjukkan identitas yang diajukan dan Yuliana Sari menjelaskan bahwa dokumen tersebut sudah dipalsukan dan berbeda dengan yang aslinya. Atas temuan tersebut, selanjutnya FIFGroup Cabang Lampung melaporkan tindakan pidana tersebut ke pihak kepolisian dan terpidana dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Selanjutnya, melalui proses hukum, TG dipidana dan harus mendekam di dalam penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada April 2023 dengan salinan putusan yang dikeluarkan pada Juni 2023.
UU Fidusia
Selain itu, tindakan TG juga disebutkan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 Undang Undang (UU) Fidusia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Fidusia, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Kepala FIFGroup Cabang Lampung, Anton Sugiarto, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati dalam menjaga atau memberikan identitas pribadinya kepada siapa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan identitas atau dokumen pribadi kepada oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Anton.