Panaragan (Lampost.co)–Dinas PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) gencar menyosialisasikan sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan termasuk di Pondok Pesantren.
Kepala Dinas PPA Tubaba Munyati mengatakan tindak kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan sulit dicegah tanpa keterlibatan para pemangku kebijakan, pengelola, tenaga pengajar hingga masyarakat.
“Kami bangun kolaborasi dengan para pengelola institusi pendidikan untuk membangun jaringan dalam upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan, seperti sekolah dan pondok pesantren, dengan harapan tercapainya proses belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa,” kata Munyati, di ruang kerjanya, Selasa, 20 Juni 2023.
Pada 30 Mei 2023, pihaknya telah melakukan Pertemuan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkup Pondok Pesantren Se Kabupaten Tubaba, bertempat di pondok pesantren Daarul hidayah Al-anshori Panaragan Jaya. Dan 120 pesantren yang ada di Tubaba bersepakat menciptakan lingkungan yang ramah dan nyaman bagi peserta didik khususnya di lingkungan Pondok Pesantren.
“Kami berharap keterlibatan aktif para pengelola institusi pendidikan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan mereka harus ditingkatkan melalui berbagai cara, kita dorong agar semakin banyak pengelola pendidikan yang menyadari hal tersebut, sehingga sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat direalisasikan,” ujarnya.
Semangat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, tersebut juga didukung oleh kementerian agama kabupaten Tubaba, sebagaimana disampaikan oleh kepala Kemenag setempat, H. Sanusi.
“Kami berharap dengan kolaborasi ini, kita dapat menciptakan proses pendidikan yang aman dan nyaman sehingga mampu mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing dan tangguh dalam menjawab berbagai tantangan bangsa di masa datang,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus kekerasan terhadap anak terkuak olwh Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap S (31), warga Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan bejat tersangka sudah berlangsung sejak dua tahun silam.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami mengatakan tersangka diamankan karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia 12 tahun hingga berulang kali. “Tersangka ditangkap Rabu, 4 Januari 2023,” kata AKP Dailami, Kamis, 5 Januari 2023.
Aksi bejat tersangka, pertama kali dilakukan pada 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas Ill sekolah dasar (SD). Tindakan tersebut terus berulang hingga 27 Desember 2022.