kalianda (Lampost.co)–Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus dua pelaku pencurian di sebuah warung kayu milik korban Salimah yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang pada Senin, 23 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan dua pelaku itu yakni S (38) dan T (38) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada Senin, 28 Agustus 2023 di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, aksi pencurian itu dilakukan oleh empat orang. Namun dua pelaku lainnya saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian.
Baca juga : Pelaku Pencurian Jalinsum Dibekuk Petugas saat Mengikuti Perlombaan Agustusan
“Yang diambil berupa 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu,” katanya.
Selain menggondol barang-barang dari dalam warung, para pelaku kembali membobol rumah korban melalui jendela kamar depan. Dari dalam rumah korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai dan telepon genggam.
Baca juga : Pencurian di Polresta Bandar Lampung Dinilai Akibat Kelalaian Petugas
“Di dalam rumah tersebut, pelaku mengambil 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta, 2 buah handphone merk Samsung, serta 1 buah handphone merk Vivo,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, akibat pencurian itu korbanmengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta, dan membuat laporan kepolisian di Mapolsek Penengahan.
Baca juga : Polisi Hadiahi Timah Panas DPO Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Lampura
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” kata AKP Hendra.