Menggala (Lampost.co) – Petugas Polsek Penawartama menangkap TS (24) warga Kampung Sukamakmur, Kecamatan Penawaraji, Tulangbawang ketika hendak menjual barang hasil kejahatannya di wilayah Pasar Unit ll, Banjaragung.
“Pelaku ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB ” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti ponsel merek Oppo A78 warna hijau laut masih dalam kondisi tersegel. Barang itu dicuri dari sebuah konter di Kampung Sukabakti, Kecamatan Gedungaji Baru. Peristiwa pencurian yang dilakukan TS seorang diri itu terjadi, Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelum melancarkan aksinya, pemuda pengangguran itu mendatangi konter dengan berpura-pura hendak membeli ponsel. Saat penjaga lengah, pelaku langsung membawa kabur ponsel bernilai Rp3.599.000.
“Pelaku datang sendirian dengan mengendarai motor dan berpura-pura hendak membeli ponsel merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel. Untuk mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku menanyakan warna lain. Saat karyawan mengambil ponsel di ruang sebelah, dia langsung kabur dengan membawa ponsel yang belum dibayarnya,” kata dia.
Selain mengamankan ponsel, polisi juga menyita satu unit motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, jaket warna kuning hitam merek Suzuki, topi warna hitam, jaket warna abu-abu dan hitam, serta masker warna biru laut.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama. Dia bakal dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian ponsel di salah satu konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” ujar kapolek.