Pringsewu (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang pemuda pelaku penipuan yang menggelapkan uang pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta milik Samino (67), warga Pekon Srikaton, Adiluwih, Pringsewu.
Samino mengajukan pinjaman KUR untuk mengembangkan usaha pertaniannya bersama anaknya dengan harapan meningkatkan pendapatan keluarga. Setelah melalui proses yang panjang, pinjaman disetujui dan uang tersebut diterima oleh Samino dengan harapan dapat mewujudkan rencana usahanya.
Namun, harapan Samino pupus saat uang pinjaman tersebut digelapkan oleh orang yang sebelumnya dianggap sebagai kenalan baik.
Pelaku penipuan berinisial TB (23), warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, ditangkap polisi di depan kantor Bank BRI Cabang Pringsewu saat hendak melarikan diri ke Pulau Kalimantan, pada Kamis, 06 Juli 2023 petang.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, kejadian berawal saat pelaku menawarkan pinjaman KUR senilai Rp50 juta dengan proses yang mudah kepada Samino di Bank BRI unit Sukoharjo pada Rabu, 02 Juni 2023. Samino tertarik dan menyerahkan berkas persyaratan pinjaman kepada pelaku.
Pada Selasa, 27 Juni 2023, pinjaman KUR Samino disetujui oleh Bank BRI Unit Sukoharjo, dan pelaku mengajak Samino untuk melakukan penandatanganan di bank. Setelah proses pencairan selesai dan uang ditransfer ke rekening Samino, pelaku meminjam buku tabungan dan ATM beserta kode PIN dengan alasan validasi.
Karena Samino merupakan masyarakat awam, ia dengan mudah memberikan buku tabungan, ATM, dan kode PIN kepada pelaku. Akibatnya, uang pinjaman senilai Rp50 juta lenyap begitu saja.
Pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membayar utang dan berjudi online. Selain kasus ini, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainnya, berhasil mengantongi total uang sebesar Rp45 juta yang digunakan untuk berjudi online jenis slot.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.