Menggala (Lampost.co) ––Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk seorang petani saat hendak melakukan transaksi narkoba. Pelalu berinisial YI (34), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Pelaku ditangkap pada, Jum’at 7 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas kami menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 9 Juli 2023.
Aris mengatakan, YI ditangkap saat sedang berada wilayah di Kelurahan Menggala Kota. Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram dan ponsel genggam.
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai di lokasi penangkapan akan ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemuka narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Saat ini, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.