Metro (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap FR (29) warga Hadimulyo Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu dari seorang bandar di Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co pelaku diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Bulak Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada Rabu, 5 Juli 2023.
“Setelah menerima informasi bahwa FR berada di rumahnya, anggota kami segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Hadimulyo Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman pada Kamis, 6 Juli 2023.
Hendra menjelaskan bahwa selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap. Pelaku mengakui sering melakukan jual-beli barang terlarang tersebut melalui media sosial Instagram.
“Kami menemukan 8 bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital dan dua perangkat alat hisap (bong),” tambahnya.
Pelaku FR mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp500 ribu. Kemudian, dia menjualnya kembali dalam bentuk 8 paket dengan harga Rp150 ribu per paket.
Saat ini, pelaku FR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendra