Way Kanan (Lampost.co)—Tekab 308 Polsek Banjit, Polres Way Kanan menangkap AS (24) Kampung Simpang Asam, Kelurahan Pasar Banjit atas dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Kamis, 26 Mei 2023.
Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminjam motor milik korban untuk menjemput rekannya. Namun, motor korban tidak kembali hingga sore hari.
“Jadi pelapor Imam Suhada sedang berada di salah satu warung di Kampung Bali Sadhar Selatan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pelaku pinjam motor tapi tidak dikembalikan,” kata dia kepada Lampost.co pada Senin, 26 Juni 2023.
Karena tak kunjung dikembalikan, korban kemudian mencari pelaku di rumahnya, tetapi tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas laporan korban, polisi melakukna penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat, 16 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Pasar Banjit,” ujar Supriyanto.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banjit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.