Liwa (Lampost.co) — Polsek Balikbukit menangkap tiga pemuda asal Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Ketiganya inisial MR (20), AR (20) dan KD (21), diringkus usai mencuri ikan di keramba milik warga Pekon Kagungan, Lumbok Seminung milik Maidar.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Arnis Daely, mengatakan ketiga beraksi hingga tiga kali. Terakhir melakukan pencurian pada 17 Juni 2023.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari penjaga keramba, Amid Ihsan. Ada orang yang mengambil ikan di kerambanya. Kejadian itu berlangsung hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda-beda,” kata Arnis, Senin, 26 Juni 2023.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Balikbukit. Berdasarkan penyelidikan, petugas pun menangkap tersangka. Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah serokan ikan, dua buah bambu panjang, tiga karung bekas pakan ikan, satu unit motor, dan dua buah plastik.