Sukadana (Lampost.co) —Pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami dugaan aksi massa, yang mengakibatkan meninggalnya, 1 dari 2 tersangka pencurian buah alpukat di wilayah hukum Polsek Marga Sekampung, Lampung Timur pada, Sabtu 24 Juni 2023.
Kasi Humas AKP Holili menjelaskan bahwa 2 tersangka pencuri buah alpukat tersebut, masing-masing berinisial SW (31) dan SM (30) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
“Peristiwa tersebut berawal saat warga yang berinisial IW (34) pemilik kebun Alpukat, bertemu dengan dua orang pelaku, yang hendak keluar dari area perkebunan miliknya. Di sana kedua pelaku didapati membawa keranjang berisi puluhan kilo buah alpukat,” ujarnya.
Kemudian saat ditanya dan akan diperiksa isi keranjangnya oleh IW, kedua tersangka merasa keberatan, dan malah mencabut senjata tajam jenis golok, sehingga sempat terjadi adu mulut di sana.
“Tidak lama kemudian para warga berdatangan, dan terjadilah aksi amuk massa, sehingga kedua pelaku mengalami luka-luka, dan mengakibatkan satu tersangka berinisial SW akhirnya meninggal dunia,” paparnya.
Pihaknya juga menjelaskan, petugas kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian untuk melakukan proses hukum.
“Di sana anggota meminta keterangan dari beberapa saksi. Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha, keranjang 50 kg buah alpukat, senjata tajam jenis arit, dan golok,” ungkapnya.
Dia juga meminta semua pihak tetap menjaga kondusifitas, serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Perkara ini telah ditangani oleh Polsek Marga Sekampung, dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,” pungkasnya.